dariprogram pemberdayaan adalah masyarakat yang masih lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan serta sosial dan dalam bidang-bidang lainnya dan masyarakat yang masih bergantung terhadap bantuan dari pemerintah atau masyarakat yang masih mempunyai mental “ketergantungan”. Masyarakat Islam meningkatkan kualitas masyarakat melalui ABSTRAK Rahmawati, 2011. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam Meningkatkan Kualitas Guru Taman Kanak-Kanak Tahun 2010 . Skripsi Fakultas Ilmu Pendidikan, Program Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Universitas Negeri Semarang 2011, Pembimbing I : Edi Waluyo, S.Pd. M.Pd, dan Pembimbing II : Dra. KabupatenTanah Laut adalah satu dari tiga kabupaten di Kalsel yang menjadi sasaran program regenerasi petani bekerjasama dengan IFAD. sebagai bentuk komitmen bupati untuk mensejahterakan masyarakat tani.” Program ini terus berupaya untuk menginspirasi dan mengedukasi para remaja dalam meningkatkan kualitas dan Senin 11 Sebagaisuatu lembaga pendidikan formal, dalam pelaksanaan pendidikannya di sekolah sangat ditekankan adanya peningkatan kualitas dan mutu sebagai jawaban terhadap kebutuhan dan 58 dinamika masyarakat yang sedang berkembang, sehingga peningkatan kualitas personalia khususnya personalia pendidik dapat di wujudkan melalui pelaksanaan manajemen. Kamis 10 Maret 2022 22:31 WIB. Logo Kemendagri. INFO NASIONAL - Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tercantum pada Permendagri No.59 Tahun 2021, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah melalui pelayanan publik yang diberikan pemerintah hingga level daerah. Hal tersebut secara IndeksPembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2019 mencapai 71,92. Angka ini meningkat sebesar 0,74% dibandingkan dengan tahun 2018. Sementara dari sisi pendidikan, penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas rata-rata menempuh 8,17 tahun masa sekolah atau telah menyelesaikan kelas VIII. gurutersebut tidak kompetensi dalam mengajar mata pelajaran yang bukan di bidang ahlinya. Sehingga mutu pelajaran tersebut bisa jadi menurun dan akan berdampak ke siswa .Dengan demikian untuk meningkatkan kualitas guru bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan melalui program sertifikasi guru. Dan juga disertai mensejahterakan guru-guru dengan pimpinan manajer, pendidik, pengawas, dan pendorong bagi guru-guru dalam proses pelaksanaan tugas. Oleh sebab itu dalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas guru atau pendidik. Guru berinteraksi dengan sesama guru dan murid dalam kegiatan pengajaran dan pembelajaran. Obatadalah salah satu kebutuhan dasar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan merupakan barang publik yang perlu dijamin ketersediaannya dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan. Dalam hal perencanaan dan penyusunan kebutuhan obat (RKO) buffer stock diperlukan data kebutuhan dari masing-masing puskesmas. Melaluimodul ini diharapkan dapat meningkatkan karakter kualitas kemanusiaan para relawan. atau calon relawan penanggulangan bencana (PB) sehingga meningkatkan motivasi dalam. melakukan kegiatan kemanusiaan. Kompetensi umum yang dituntut setelah mempelajari modul ini ialah anda diharapkan. harusdiutamakan dalam meningkatkan kualitas bangsa dalam arti kualitas sumber daya manusia tersebut adalah melalui pendidikan. Pengalaman empiris telah membuktikan bahwa bangsa-bangsa yang telah menikmati kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya adalah bangsa yang memulai pembangunannya melalui pendidikan meskipun 57Upaya Meningkatkan Minat Belajar dan Hasil Belajar Siswa Kelas VI Dengan Metode Discovery Learning Dalam Pembelajaran Tematik Secara Daring SD Muhammadiyah Tlogolelo Liana Kusniyawati1, Laila Fatmawati2,Tri Kismilah3 1SD Muhammadiyah Tlogolelo 2Universitas Ahmad Dahlan 3SD Negeri Pakel Email :Lianakusniyawatimustofa@gmail.com hukumdalam masyarakat b. Melatih kemampuan penulis untuk melakukan penelitian ilmiah sekaligus menuangkan hasilnya dalam bentuk tulisan c. Agar dapat menerapkan ilmu yang secara teoritis diperoleh dibangku perkuliahan dan menghubungkannya dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat 2. Manfaat praktis a. Bagi Perusahaan a Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang agroteknologi yang berkualitas, kompetitif, dan inovatif berdasarkan pada sistem pertanian berkelanjutan serta berorientasi agrosociopreneur. b. Meningkatkan budaya meneliti dan kualitas penelitian dalam bidang agroteknologi sehingga mampu mendorong kemajuan ilmu dan teknologi melalui Begitupun dengan Kota Serang, masih terdapat 27,2% masyarakat melakukan BABS seperti di sungai, sawah dan lainnya. Penyebab utamanya adalah faktor kebiasaan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui strategi promosi kesehatan yang terdiri dari upaya advokasi, dukungan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas PPUg. Upaya Peningkatan Kualitas Guru untuk Pendidikan yang Lebih Baik 27 Februari 2020 Administrator Guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru. Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada empat kompetensi yang harus dipenuhi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Lantas bagaimana dengan standar kompetensi guru di Indonesia, apakah sudah memenuhi empat kompetensi di atas? Fakta di lapangan menunjukkan kompetensi guru masih perlu ditingkatkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan Kebudayaan BPSDMPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syahwal Gultom 2013. Uji kompetensi guru dalam tiga tahun terakhir menunjukkan hasil standarisasi masih perlu untuk ditingkatkan untuk mencapai target standar pelayanan pendidikan untuk kompetensi guru. Tentu harus ada langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari hal ini dan mengantisipasinya dengan membuat pemetaan standar kompetensi guru di Indonesia. Berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru sudah dilakukan, termasuk pelatihan mengajar yang disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi. Peningkatkan sarana belajar mengajar juga menjadi faktor penting dalam peningkatan kompetensi guru. Bukan pemandangan aneh bila guru menggunakan perlengkapan multimedia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Hal ini akan meningkatkan k ompetensi profesional guru yang akan berimbas positif terhadap peningkatakan kualitas siswa didik. Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Dengan meningkatkan standar kualitas guru di Indonesia, kualitas pendidikan pun akan meningkat secara signifikan. Bagaimana pun, pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting. Seperti kata Allan Bloom, seorang filsuf Amerika, budayawan dan akademisi, "pendidikan adalah pergerakan dari kegelapan menuju cahaya". Mari kita tingkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi lebih baik melalui jalan pendidikan. Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikan Jika tidak ada aral melintang, besok tanggal 20 Oktober 2014 MPR-RI akan melaksanakan sidang paripuna guna melantik Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa Periode 2014-2019. Dengan dilantiknya Jokowi sebagai Presiden ke-7 di republik ini, maka masa kepemimpinan SBY pun dengan sendirinya secara resmi dinyatakan berakhir. Pertanyaan yang menarik untuk dibicarakan di sini adalah “Apa yang telah dilakukan SBY selama 10 tahun dalam bidang pendidikan?” Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Republic of indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Republic of indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selama two periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 dua nama menteri pendidikan yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 enam catatan penting saya terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun kepemimpinan SBY tahun 2004-2014, baik yang dikemas dalam bentuk peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah Profesionalisasi Jabatan Guru Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela. Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan? Standarisasi Pendidikan Indonesia Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup eight standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Republic of indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini. Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN. Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar twenty% dari full anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Republic of indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan. Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan. Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Peningkatan Kesejahteran Guru Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan dihentikan. Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini, dikaitkan dengan UU No. five Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia. ========== Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY, atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT. Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Republic of indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini. Salam, Kadugede, 19 Oktober 2014 tentang PENDIDIKAN ========== Hari Guru pada 25 November 2020 ditandai dengan kado menggembirakan berupa pengumuman bahwa pemerintah akan mengangkat sejuta guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai karut-marut persoalan tata kelola guru yang sudah berlangsung puluhan tahun. Aksi protes dan demo telah berulang kali dilakukan oleh para guru honorer untuk memperjuangkan nasibnya. Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas telah merugikan para guru honorer. Dengan demikian, seleksi PPPK secara objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru menjadi awal penyelesaian status guru honorer. Kemdikbud memastikan bahwa proses seleksi tersebut akan berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. Terdapat beberapa terobosan dalam seleksi guru honorer ini dibandingkan pelaksanaan tes PPPK sebelumnya yang memberi peluang lebih besar menjadi ASN. Pertama, terkait dengan jumlahnya. Kemdikbud memberi alokasi sampai dengan satu juta formasi. Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan calon sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah. Namun, yang diangkat adalah yang benar-benar memenuhi standar. Dengan demikian, jika yang memenuhi standar hanya 300 ribu, maka jumlah tersebut yang diangkat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas guru yang lolos seleksi sehingga mutu pengajaran terjaga. Kedua, peserta dapat mengikuti ujian sampai dengan tiga kali. Jika tidak lolos pada ujian pertama, maka mereka dapat mengikuti ujian di periode berikutnya. Hal ini untuk memberi kesempatan mereka belajar lebih baik mengingat pada kebijakan sebelumnya, kesempatan mengikuti ujian hanya satu kali dalam satu tahun. Ketiga, Kemdikbud menyediakan materi ujian untuk dipelajari secara daring. Dengan demikian, semua orang memiliki akses yang sama terhadap materi yang akan diujikan. Kisi-kisi materi sudah jelas, karena itu tinggal kesiapan para peserta untuk menghadapi ujian. Para guru yang menyiapkan diri lebih baik akan memiliki peluang untuk lolos dalam ujian tersebut dibandingkan dengan mereka yang kurang atau sama sekali tidak melakukan persiapan. Tak seperti ujian PNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, tak ada batasan usia bagi guru honorer yang ingin mengikuti ujian PPPK. Batasannya adalah 59 tahun, yaitu satu tahun sebelum pansiun. Mereka yang puluhan tahun menjadi guru honorer tanpa kejelasan nasib bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatannya. Keberadaan guru honorer telah berlangsung sejak era 1990-an ketika banyak sekolah baru didirikan sementara pengangkatan guru PNS terbatas. Tidak terdapat pola resmi pengangkatan guru honorer sehingga kualitasnya juga beragam. Ada yang melalui proses seleksi, ada juga mahasiswa magang yang kemudian setelah lulus diminta menjadi guru di sekolah tersebut, terdapat pula yang karena kedekatan dengan kepala sekolah atau pejabat dinas pendidikan. Minat masyarakat untuk menjadi guru membludak setelah adanya kebijakan sertifikasi guru yang memberi penghasilan memadai berupa tambahan pendapatan setara satu kali gaji PNS. Bagi yang sudah PNS, maka gajinya akan berjumlah dua kali lipat sedangkan bagi guru swasta, gajinya naik signifikan dengan tambahan tersebut. Jurusan keguruan di berbagai perguruan tinggi naik peminatnya. Guru bukan lagi Umar Bakri sebagaimana gambaran sebuah lagu yang populer di era Orde Baru yang nasibnya mengenaskan. Namun, berbagai tunjangan tersebut hanya berlaku bagi guru PNS atau guru swasta yang telah tersertifikasi. Untuk mencapai hal tersebut, butuh perjuangan luar biasa karena besarnya minat menjadi guru sementara anggaran sertifikasi baru setiap tahunnya tidak terlalu besar untuk menjangkau seluruh guru yang ada. Daya serap sekolah untuk merekrut para lulusan baru sekolah keguruan pun terbatas akibat minimnya anggaran sedangkan guru honorer yang sudah terlanjur masuk tidak terstandarisasi kualitasnya. Hal ini menjadi masalah bagi kualitas pengajaran, yang akhirnya berujung pada kualitas lulusan. Bagi para guru, status honorer dengan ketiadaan masa depan yang jelas serta keterbatasan penghasilan menyebabkan mereka sulit berkembang. Penghasilan yang mereka peroleh sangat terbatas sementara beban mengajarnya sama dengan guru dengan status PNS. Banyak guru honorer yang hanya bergaji 250-500 ribu per bulan. Jangankan untuk mengembangkan pengetahuannya agar terus terbarukan sesuai dengan perkembangan zaman, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya saja, mereka harus banting tulang mencari penghasilan tambahan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia telah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020 anggaran untuk tunjangan profesi baru guru lebih dari 50 triliun. Tetapi dengan jumlah besar tersebut, kualitas pendidikan di Indonesia tak beranjak. Berdasarkan evaluasi Programme for International Student Asessment PISA tahun 2018, skor Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains bahkan menurun, yaitu berada di peringkat 74 dari 79 negara yang disurvei sementara pada 2015, posisinya di 64 dari 72 negara yang disurvei. Hal ini menunjukkan ada sesuatu yang kurang tepat dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dapat dilakukan dengan memberi kepastian status, perbaikan kesejahteraan, pendampingan dan pelatihan berkelanjutan serta pengawasan yang baik pada para guru. Dengan demikian proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik, yang akhirnya menghasilkan kualitas lulusan yang baik. Penentuan status para guru honorer yang kompeten adalah bagian dari solusi masalah pendidikan ini. Achmad Mukafi Niam Perbaikan kinerja guru melalui pemberdayaan masyarakat dan ikatan pembayaran tunjangan TantanganTingginya angka ketidakhadiran guru adalah halangan dalam memperbaiki pelaksanaan layanan pendidikan dan dampaknya di daerah miskin dan terpencil di Indonesia. Penelitian pada tahun 2014 yang dilakukan oleh Analytical and Capacity Development Partnership menunjukkan bahwa satu dari lima guru di daerah terpencil absen. Berbagai penelitian menghubungkan ketidakhadiran guru dengan ketidakhadiran murid, angka putus sekolah, dan hasil proses pembelajaran yang nasional untuk gaji dan tunjangan guru adalah kurang lebih 50% dari anggaran pendidikan, atau $16,5 juta pada 2016. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk Guru tahun 2005, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan memberikan secara otomatis kepada guru yang ditempatkan di daerah khusus, termasuk daerah miskin dan terpencil, Tunjangan Khusus tanpa kondisi - gaji non-permanen yang sebesar gaji pokok penerima Tunjangan Khusus ini ditemui memiliki tingkat ketidakhadiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru lain di sekolah yang sama yang tidak menerima tunjangan. Kesejahteraan guru yang lebih baik tidak berdampak kepada kinerja guru atau hasil pembelajaran murid yang meningkat. Selain itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan terhadap guru di sekolah terpencil. Terkait hasil pembelajaran, daerah terpencil terus tertinggal jauh dibanding daerah percontohan KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan kehadiran dan kinerja guru melalui pemberdayaan anggota masyarakat dan ikatan kinerja guru dengan tunjangan yang diterima. Proyek percontohan ini menguji dua mekanisme1 Pemberdayaan masyarakat yang dengan jelas memberikan peran kepada wakil masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja guru, dan2 Pembayaran untuk Kinerja, yang mengaitkan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan mutu kinerja guru. Guru mengambil foto dengan aplikasi berbasis Android yang disebut KIAT Kamera yang disediakan di telepon seluler sebelum memulai dan di akhir hari sekolah. Waktu yang terekam dikumpulkan pada akhir bulan sebagai bukti kehadiran guru Foto Fauzan Ijazah.HasilSetelah pengesahan undang-undang yang mengizinkan tunjangan guru dari Kementerian dikondisikan dengan kinerja guru – terkait kehadiran atau mutu pelayanan yang diberikan guru, proyek percontohan ini juga memberdayakan wakil masyarakat untuk mendorong akuntabilitas guru di 203 sekolah percontohan. Hingga November 2017, wakil masyarakat di semua sekolah telah melakukan pemantauan dan evaluasi guru. Di 135 sekolah, pembayaran untuk Tunjangan Khusus dilakukan berdasarkan kehadiran guru, yang diverifikasi oleh wakil masyarakat, atau berdasarkan mutu pelayanan, yang dievaluasi oleh wakil masyarakat. Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lima pemerintah kabupaten, dan 70% dari pemerintah desa yang terpilih mengalokasikan pendanaan bersama untuk oelaksanaan proyek percontohan ini. Hasil awal menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kehadiran guru meningkat dari 68% saat baseline ke 90% pada pertengahan 2017. Terkait kinerja pelayanan guru, peningkatan terjadi dari 55% pada baseline, menjadi 91% pada pertengahan Bank DuniaPemerintah Australia mendukung proyek percontohan KIAT Guru dari saat proyek dimulai tahun 2012. Pada 2016, Bank Dunia meningkatkan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dampak, dengan Trust Fund berjumlah juta US$ dari Pemerintah Australia dan USAID. Research in Improving Systems in Education RISE, yang dibiayai oleh Department for International Development dan Pemerintah Australia bersama mendanai evaluasi dampak percontohan KIAT Guru merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Timur, dan Manggari Barat. KIAT Guru dilaksanakan oleh Yayasan BaKTI, dengan dukungan teknis dari Bank Dunia dan pendanaan dari Pemerintah enam bulan sekali, para guru dan anggota komite pengguna layanan Sekolah Dasar Hawir mengevaluasi indikator perjanjian layanan pendidikan dengan menilai pelaksanaan, serta melakukan perbaikan yang diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Photo Fauzan Ijazah/Bank Dunia.Langkah SelanjutnyaPemerintah Indonesia telah meminta rekomendasi kebijakan dikembangkan secara kompreshensif untuk meningkatkan layanan pendidikan, khususnya di 122 kabupaten tertinggal dan desa sangat tertinggal. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta pelaksanaan proyek percontohan baru untuk perbaikan kinerja dan akuntabilitas guru di daerah perkotaan, dengan menggunakan Tunjungan Profesi Guru dari Manfaat“Dalam tiga bulan terakhir, tidak ada guru yang terlambat. Dan hal ini berdampak kepada murid. Ketika murid melihat guru disiplin, para murid juga disiplin. Mereka menjadi lebih santun dan dan jarang datang terlambat walau banyak dari mereka harus berjalan selama 30 menit sampai satu jam untuk mencapai sekolah ini,” kata Andreas Jemahang, kader KIAT Guru di Desa Kaju Wangi, Nusa Tenggara Timur. Putra Andreas bersekolah di SD Mboeng.

peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang